Enam Terdakwa Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Berbeda, Kejaksaan Segera Eksekusi Pidana Denda

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan terkait keputusan Mahkamah Agung pada perkara korupsi di PT Asuransi JIwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan terkait keputusan Mahkamah Agung pada perkara korupsi di PT Asuransi JIwasraya.

JAKARTA, (Awal.id) – Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan yang berbeda kepada enam terdakwa dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan kesiapan untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima putusan tersebut dan langsung melaksanakan eksekusi terhadap keenam terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers, Rabu (25/8).

Baca Juga:  Jelang HUT ke 476, Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Menurut Leonard, pada putusan atas perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah dengan pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan kepada tiga orang terdakwa, yakni Harry Prasetyo, Handrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto.

Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus dan Nomor : 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus dengan terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  600 Warga Desa Rejosari Terima Sertifikat Massal

Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus dengan terdakwa Syahmirwan, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan.

“Jaksa eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing terpidana sesuai putusan perkara a quo,” Leonard. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *