Indra Kenz Diganjar 10 Tahun Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong dan Menyesatkan
TANGERANG (Awal.id) – Majelis hakim Pengadilan Tangerang menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11). Majelis hakim pada amar putusannya menyatakan...



















