Indra Kenz Diganjar 10 Tahun Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong dan Menyesatkan

TANGERANG (Awal.id) – Majelis hakim Pengadilan Tangerang menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11).

Majelis hakim pada amar putusannya menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama,” kata hakim.

Baca Juga:  RT 03 RW 02 Sabet Juara 1 Lomba Tumpeng Desa Sendangdawung

Selain mengganjar dengan hukuman pokok (penjara), majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar beaya perkara sebesar Rp 5.000.

Agenda pembacaan putusan ini dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Primayuda Yutama, SH dan Tommy Desatria SH. Sementara terdakwa hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.

Baca Juga:  Jateng Disebut Provinsi Termiskin, BPS Tegaskan Hoaks

Terkait barang bukti, yakni barang bukti nomor 1 – 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sedang barang bukti nomor 220 – 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.

“Untuk barang bukti nomor 259 – 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey,” ujar hakim.

Baca Juga:  Meriah Puluhan Nasabah Bank Jateng Purwodadi Senang Rasakan Manfaat DPLK Setia

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *