BNNP Ringkus Pengedar Sabu Wilayah Sukoharjo

SEMARANG (Awal.id) – BNNP Jateng meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Sukoharjo.

Pengedar sabu yang ditangkap, yakni DN (29), warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Semarang.

Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Purwo Cahyoko  memaparkan pada Sabtu 29 Januari 2022 BNNP mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sebuah paket narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Sukoharjo melalui ekspedisi.

Baca Juga:  Ratusan Napi Pesantren Kilat Lapas Semarang Diwisuda

“Mengetahui adanya informasi tersebut, tim BNNP dan BNNK Sukoharjo menyelidiki hal tersebut. Sesampainya di lokasi ekspedisi, tim melihat adanya seorang perempuan mengambil paket yang diduga berisi sabu,” papar Purwo saat memimpin konferensi pers di Kantor BNNP Jateng, Rabu (23/3).

Brigjend Pol Purwo Cahyoko saat memimpin konferensi pers

Brigjend Pol Purwo Cahyoko saat memimpin konferensi pers

Setelah mengetahui paket tersebut diambil oleh seorang perempuan, sambung Purwo, tim membuntuti hingga akhirnya sampai di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Kadokan, Grogol, Sukoharjo.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen

“Alhasil, sesampainya di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial DN,” ungkap Purwo.

Menurut Purwo, DN sengaja menyuruh perempuan yang merupakan istrinya untuk mengambil paket yang berisi narkotika tersebut. Bahkan istrinya tidak mengetahui bahwa isi dari paket tersebut adalah sabu-sabu yang siap diedarkan oleh DN.

“Istrinya mengaku tidak mengetahui atas isi paket tersebut. Setelah dibongkar, didapati sabu-sabu seberat 10,58 gram. Kemudian, petugas juga menggeledah kamar kos korban dan didapati di dalam lemari DN terdapat sisa paket sabu seberat 13,34 gram,” beber Purwo.

Baca Juga:  Kapolri Ajak Alumni PSSA XXI Lemhanas Tunjukkan Kepemimpinan untuk Kendalikan Covid-19

Atas perbuatannya, DN disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *