Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan Sampai ke Akarnya

Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH
Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH

SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH menaruh perhatian besar terhadap pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. Tindakan mafia tersebut nyata-nyata telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berimplikasi menghambat proses pembangunan nasional.

Di sisi lain, Jaksa Agung menilai praktek mafia tanah dan mafia pelabuhan rentan rentan memicu konflik sosial, dan menurunkan daya saing. Ironisnya,para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pejabat pada berbagai lembaga pemerintah.

“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini. Mafia seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Jaksa Agung.

Pernyataan orang pertama di jajaran Kejaksaan ini disampaikan saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan beserta jajarannya, di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11).

Burhanuddin meminta jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.

Baca Juga:  Prihatin Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polda, Ganjar: Apa Perlu Diruwat Ya?

“Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” tegasnya.

Jaksa Agung memaparkan peluang masuk mafia tanah tersebut, antara lain akibat belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

Belum selesainya proses pendaftaran tanah ini, lanjutnya, menyebabkan masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Akibat tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus, juga menjadi peluang mafia tanah untuk melakukan tindakan yang bisa menguntungkan diri sendiri secara melangar hukum.

Celah terakhir, kata dia, mafia tanah memanfaatkan adanya sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

“Atas dasar hal tersebut, problematika ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral Karen's Dinner di Semarang, Angkringan West Diserbu Netizen

Perlindungan Masyarakat

Untuk memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat, Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) segera bentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

“Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antarwarga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat,” pesannya.

Terhadap masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

“Jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat terkait mafia tanah segera diantisipasi. Terlebih di tanah Sumatera Selatan banyak terkandung sumber daya alam, maka sangat rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengajak jajarannya untuk membasmu mafia tanah sampai ke akarnya, termasuk kepada oknum pejabat maupun ketua adat.

“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya! Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” tegas Burhanuddin.

Baca Juga:  Dua Orang Saksi Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

Sejalan dengan pemberantasan mafia tanah, Jaksa Agung juga menaruh perhatian khusus pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian.

Akibat praktek mafia ini, sambung dia, menimbulkan biaya berusaha menjadi tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan tidak kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.

Jaksa Agung mengamati wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki banyak pelabuhan yang rentan dikuasai oleh segelintir oknum, sehingga menghalangi investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Sumatera Selatan.

“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri segera membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai dan sumber daya alam,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI mengharapkan jajarannya bisa memastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik, dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *