Di Hadapan Jokowi, Mantan Mentan SYL Pamit dan Minta Maaf

JAKARTA (Awall.id) – Rencana Menteri Pertanian yang telah mengundurkan diri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhirnya kesampaian. Keduanya bertemu di Istana Negara, Minggu (8/10/2023).
Jokowi menerima Syahrul dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Sementara Syahrul yang sedang tersandung kasus korupsi itu hadir dengan mengenakan pakaian batik.
Kepada Jokowi, Syahrul menyampaikan maksud kedatangannya, Bahkan di depan Jokowi pula Syahrul menandaskan bahwa dirinya minta maaf dan siap kooperatif terhadap proses hukum yang menyeret namanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentang Proses hukum yang sedang berjalan ini, saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara kooperatif,” kata Syahrul dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Kepada awak media, Syahrul mengaku akan membuat pembelaan atas apa yang dituduhkan kepada dirinya. Dirinya juga memastikan pembelaan itu dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya. Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia pun menutup keterangannya dengan berharap agar pemberantasan korupsi bisa lebih kuat. Syahrul juga menyinggung agar pemberantasan korupsi tidak dicampuradukkan kepentingan politik praktis.
Seperti diberitakan, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.
Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya, rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rumah pribadi Syahrul di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan.
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.