Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Korupsi Kejati Maluku

JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018, Rabu malam (19/1).

“Tersangka berinisial NA, pria berusia 39 tahun ini,  merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangan tertulisnya, Kamis (20/1).

Leonard menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Penetapan DPO Nomor : PRINT-227/Q.1.17/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021, bahwa NA merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018.

Baca Juga:  Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap Pembuangan Bayi, Ternyata .....

“Total kerugian negara ulah tersangka mencapai Rp 1,4 miliar,” paparnya.

Kapuspenkum mengatakan tersangka NA diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, lanjut Leonard, tersangka tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Akibat tersangka mangkir, menurut Leonard, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai perihal pantuan pemantauan penangkapan terhadap warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku tersebut.

Baca Juga:  Masalah Tanggul Laut, Pemkab dan DPRD Demak Diminta Satu Pikiran

“Sesudah tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif keberadaan NA. Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka saat mengetahui lokasi keberadaan tersangka,” paparnya.

Usai penangkapan tersangka NA digelandang ke Kejaksaan Agung untuk kemudian didititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini (Kamis, 20/1), tersangka kami berangkatkan  ke Maluku dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat,” ujar Leonard.

Baca Juga:  Hendi Dorong Belanja Pemerintah Berorientasi Produksi Dalam Negeri

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *