Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi, Dua Pegawai PLN Diperiksa Jampidsus Kejagung

JAKARTA (Awal.id) –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Dua saksi yang merupakan pegawai PLN tersebut, yakni IR, dan R, keduanya merupakan karyawan PT PLN UIP III.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Garam Industri, 3 Saksi Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Rabu (10/8) mengatakan kedua saksi diperiksa untuk diminta keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).

Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).

Baca Juga:  Kuatkan Bukti Perkara Korupsi Ekspor CPO, Jampidsus Periksa Dua Saksi

Selama pemeriksaan saksi, lanjut dia, tim penyiidik menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *