Tiga Saksi Diperiksa Kejagung terkait Perkara Korupsi Impor Garam Industri
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan korupsi impor garam industri. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022 terindikasi syarat dengan korupsi, sehingga Kejagung berupa keras untuk mencari bukti-bukti yang akurat guna menjerat para koruptornya.
Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan seputar tindak pidana korupsi tersebut, yakni HS selaku Direktur Administrasi & Keuangan PT Susanti Megah, HS selaku Direktur Operasional PT Susanti Megah, dan HS selaku Direktur Pemasaran PT Susanti Megah.
“Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penyidikan Kejagung untuk mendapat bukti-bukti dalam perkara korupsi pada impor garam industry,” ujarnya.
Dia berharap hasil dari pemeriksaan saksi ini dapat mendukung dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Selama pemeriksaan saksi, tim penyidik melaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol Kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)



















