Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar, Karyawati CV B Dilaporkan ke Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Diduga melakukan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, karyawati CV BUM di Semarang Ika Sulistiorini dilaporkan ke polisi. Ika diduga secara melawan hukum menguasai dan/atau menggunakan uang yang seharusnya diserahkan pada orang lain.

Hal itu dikatakan pengacara Drs Budi Susanto SH MH dan Gandung Sardjito SH MH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum “KGB”, Jalan Sukarno-Hatta Semarang, Sabtu (18/6/2022).

Budi menjelaskan, perkara ini berawal dari soal perdata pada 22 Januari 2018, ketika HP, Direktur CV B, mengajukan utang pada Ch, Direktur PT M. Hal ini disertai bukti tertulis sebagai utang pribadi HP pada PT M, di mana Ch sebagai direkturnya, sebesar Rp 6,9 miliar menggunakan cek.

Selang sekitar tiga tahun, lanjut Budi, Ch menanyakan soal pengembalian utang itu secara lisan pada HP, dan selalu dijawab secara tidak jelas. Karena itu, CH lalu menanyakan soal pinjamannya dengan menggunakan surat, yang juga ditanggapi secara tidak jelas. Akhirnya Ch menyerahkan surat kuasa khusus untuk menangani masalah ini pada Kantor Advokat “KGB”.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Sidorejo Semarang

Somasi

Kemudian oleh KGB dilayangkanlah dua kali surat somasi kepada HP, yang lalu dijawab bahwa utang itu sudah dikembalikan melalui Ika Sulistiorini. Pengembalian ini disertai bukti penyerahan cek yang ditandatangani oleh keduanya. Ika sendiri sebelumnya adalah karyawan HP di CV B, yang kemudian pindah jadi karyawan Ch di PT M.

Ketika dikonfirmasi di rumahnya di Jalan Totem, Ika yang mengaku sebagai “orang kepercayaan” PT M mengakui telah menerima cek tersebut. Bahkan Ika mengatakan sudah mencairkannya di Bank Jateng.

“Ketika ditanya untuk apa uang itu, Ika mengatakan digunakan untuk biaya operasional dan membayar utang PT M. Bukan dikembalikan seperti yang tertulis dalam bukti penerimaan cek dari HP,” jelas Budi.

Salah satu barang bukti dalam perkara penggelapan uang Rp 6.9 miliar

Salah satu alat bukti dalam perkara penggelapan uang Rp 6.9 miliar

Bukti yang diperoleh dari Bank Jateng, lanjutnya, juga menunjukkan bahwa uang itu memang sudah dicairkan oleh Ika, yang saat ini telah kembali menjadi karyawan CV B milik HP.

Kemudian saat ditanyakan mengenai bukti-bukti penggunaan uang itu, Ika mengatakan sudah diserahkan kepada bendahara PT M. Sedangkan bendahara PT M mengatakan, tidak pernah menerimanya dan tidak mengetahuinya. “Jadi setelah dicairkan oleh Ika, sampai saat ini tidak ada surat-surat bukti penggunaan uang itu”,  jelas Budi lagi.

Baca Juga:  Polri Kirim Kembali Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung, Kasus Segera Disidangkan

Sementara di pihak lain, Ch mengatakan selama ini tidak ada laporan atau pemberitahuan, baik oleh HP maupun Ika. Sebagai Direktur PT M, Ch juga tidak memiliki utang maupun biaya operasional sebesar itu, serta tidak pernah mengangkat orang/karyawan kepercayaan. Bahkan semua kejadian itu baru diketahui oleh Ch, setelah membaca jawaban somasi dari HP. “Ch sama sekali belum pernah menerima pengembalian utang itu,” papar Budi.

Berdasarkan urutan kejadian itu, Budi menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata sekaligus. “Ada bukti-bukti yang cukup kuat, tentang dugaan adanya tindak penggelapan atau penipuan. Ika diduga tanpa hak telah mempergunakan uang itu,” kata Budi.

Lapor polisi

Gandung Sardjito juga menjelaskan, perkara ini sebenarnya tidak sulit. “Sejak awal sebenarnya sudah kelihatan. Tinggal melengkapi alat-alat bukti yang cukup, perkara ini mudah diselesaikan. Sebab setiap tindak kejahatan pasti meninggalkan jejak. Cepat atau lambat pasti akan diketemukan. Saat ini alat bukti berupa surat-surat dan saksi-saksi sudah terpenuhi dan cukup kuat. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut serta terlibat,” tegasnya.

Baca Juga:  Tim Penyidik JAM PIDSUS Lakukan Penyitaan Aset Tersangka Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BAKTI Kemenkominfo

Karena sudah tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini, maka sebagai kuasa hukum dari Ch, Budi dan Gandung melaporkan perkara ini ke polisi sebagai dugaan penggelapan (pasal 372 KUHP), atau penggelapan dalam perusahaan (pasal 374 KUHP), dan/atau penipuan (pasal 378 KUHP), dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara. Dengan alasan Ika bertempat tinggal di Kelurahan Sadeng, maka laporan dilakukan ke SPKT Polsek Gunung Pati, dan ditemui oleh Aiptu Muladi.

Ketika dikonfirmasi, KaSPKT III Polsek Gunung Pati Semarang, Aiptu Muladi membenarkan bahwa Budi dan Gandung sebagai kuasa hukum Ch telah datang melaporkan perkara itu ke Polsek Gunung Pati. “Tapi karena menyangkut perkara penggelapan uang yang cukup besar, untuk laporan dan penanganannya kami minta agar disampaikan ke Polrestabes Semarang,” jelasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *