Kejari Kabupaten Cirebon Hentikan Perkara Nurhayati
BANDUNG (Awal.id) – Kasus korupsi yang menetapkan pelapor, Nurhayati, sebagai tersangka resmi dihentikan. Penghentian penuntutan ini dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Nurhayati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desa, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.
“Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Menurut Dodi, penerbitan SKP2 terhadap Nurhayati pada tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun 2018, 2019 dan 2020 ini merupakan perintah dari Kejati Jabar yang merujuk pada petunjuk Kejaksaan Agung.
Eksaminasi kasus Nurhayati yang dilakukan Tim Eksaminasi Pidana khusus Kejati Jabar, kata Dodi, dilakukan secara maraton sejak 25 Februari 2022. Dalam kajian dan penelitian perkara tersebut, tim Kejati Jabar bekerja sama dengan penyidik dan penuntut umum.
Berdasar hasil eksamina tersebut, selanjutnya Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Maret 2022.
Usai penyerahan tersebut, Kajari Kabupaten Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum (Jaksa P-16 A) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas nama tersangka Nurhayati.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti,” tutur Dodi. (*)



















