IPW Minta Kapolri Tepati Janji Brantas Mafia Tanah

Sugeng Teguh Santoso,
Sugeng Teguh Santoso,

SEMARANG (Awal.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Presiden Jokowi menegur Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya memberantas mafia tanah. Terutama, permasalahan lahan milik petani anggota Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang dirampas pemodal.

“Pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah. Presiden Jokowi pun sudah meminta Polri tidak ragu mengusutnya, lantaran konflik agraria dan sengketa lahan merupakan tantangan berat yang dihadapi masyarakat,” kata Sugeng pada keterangan persnya, Senin (20/12).

Oleh karena itu, lanjut Sudengm presiden sudah mewanti-wanti jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah. Polisi sebagai aparat penegak hukum harus memperjuangkan hak masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Usai Pesta Miras Oplosan, 4 Pemuda di Semarang Meninggal

Atas arahan presiden tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Antimafia Tanah telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

“Tapi, nyatanya tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan oleh pihak kepolisian ,karena ada “tangan kuat” yang mengawalnya,” papar Sugeng.

Ironisnya, lanjut dia, masyarakat yang mengadukan sengketa lahan dan aktor mafia tanah justru dikriminalisasi oleh polisi dengan menjahit benang merah kasus lainnya untuk dijadikan tersangka.

Hal ini terjadi dengan kasat mata dialami oleh  Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang memperjuangkan pengambilalihan lahan milik petani sawit sesuai keputusan rapat anggota koperasi.

Baca Juga:  Awanngroup dan Ses Hospitality Jalin Kerja Sama Peningkatan Hotel di Indonesia

“Laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah pada tahun 2016 ke Polda Riau dengan nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tentang dugaan penjualan lahan petani Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar, tidak diproses sampai sekarang. Justru yang terjadi saat ini, Anthony Hamzah dikriminalisasi sebagai otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harnuni dengan mengerahkan preman dengan dana Rp 600 juta pada 15 Oktober 2020, padahal koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di pengadilan, Herman Sakti menyatakan tidak pernah disuruh oleh Anhony Hamzah,” Kata Sugeng.

Di samping itu, sambung Sugeng, Anthony juga akan dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V dengan tersangka Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri.Kedua kasus itu diproses oleh Polres Kampar.

Baca Juga:  Ke Candi Penataran, Ganjar Disambut Hanoman Cilik

“Persoalan tidak ditanganinya laporan polisi di Polda Riau dan kriminalisasi terhadap Anthony, menjadikan terjadinya konflik horisontal antar para petani anggota Kopsa-M. Akibatnya, konflik agraria seperti yang disampaikan Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan,” paparnya.

Oleh sebab itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil alih permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan koperasi petani sawit makmur di Polda Riau pada 2016. Hal ini wajib dilakukan, sebagai janji Kapolri kepada Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Karena, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada masyarakat harus ditegakkan. (is) 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *