Kasus Ekspor CPO, Jampidsus Kejagung Periksaa Kepala Biro Hukum Kemendag
JAKARTA (Awal.id) – Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI, Sri Hariyati, diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kasus korupsi ini telah menyerat empat orang menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut, masing-masing IWW, MPT, SM dan PTS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Saksi dimintai keterangan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley Ma (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas,” ujar Ketut.
Selama pemeriksaan saksi, kata Ketut, tim penyidilk menerapkan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)