Kejagung Periksa Kepala Sub Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Impor Besi Baja

 JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 – 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” tutur Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH dalam keterangannya, Senin (25/4).

Baca Juga:  Dosen FE USM Berikan Pelatihan Keterampilan Menjual untuk Pelaku UMKM di Kelurahan Meteseh

Menurut Ketut, AW diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja  paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021,” ujar Ketut.

Dalam melakukan pemeriksaan saksi, dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Baca Juga:  Bantu Pedagang Selama PPKM Darurat, Gubernur Ajak ASN Banyak Jajan

Sebelumnya diperiksa, Kejagung sempat mengungkap potensi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana telah ditahan Kejagung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng (migor), yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *