Perkara Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Direktur PT Aditya Tirta Renata

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/4).

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019 atas nama tersangka RARL.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Wujudkan Keseimbangan Hukum antara Korban dan Pelaku

Dua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah IS, selaku pegawai PT. Asabri (Persero), diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Saksi kedua yang diperiksa adalah ZMY selaku Direktur Utama PT Aditya Tirta Renata, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Baca Juga:  PSIS Semarang Tetap Optimis Curi Poin Lawan PSM Makasar

Dari rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana SH MH yang diterima redaksi menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandas Ketut Sumedana SH MH. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *