Halang-halangi Penyidikan Perkara Korupsi, Seorang Pengacara Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Dinilai menghalang-halangi penyidikan perkara pidana (obstruction of justice), TRR selaku Advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners, diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumendana pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (14/9), menjelaskan saksi TRR diperiksa Jampidsus lantaran sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka DFS.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Driver Taxi Online di Mugas, Kapolrestabes Semarang : Korban Alami 5-7 Tusukan di Tubuh

Untuk mengetahui sejauh mana tindak pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebut dalam penyidikan perkara korupsi di PT Duta Palma Group, kata Ketut, tim penyidik akan terus meminta keterangan saksi atas aksinya yang bisa menjadikan membuat saksi dikenai hukuman pidana.

Pemeriksaan saksi TRR ini, lanjut Ketut, juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga:  PSIS Perpanjang Kontrak Kiper Aldhila Ray Redondo

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *