IPW Tuding Napoleon Bikin Ulah Lagi, Isukan Kapolri Terlibat Kasus Joko Tjandra

JAKARTA (Awal.id) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Napoleon Bonaparte membuat ulah lagi untuk mendapatkan simpati publik. Pasalnya, isu rekaman pembicaraan keterlibatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra dihembuskan secara terbuka ke media.
“Pengangkatan isu tersebut terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso pada siaran persnya, Jumat (8/10).
Sugeng menjelaskan pada surat pertama dibuat Napoleon untuk membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia. Sedangkan pada surat kedua, Napoleon mengaku dirinya bukan koruptor dan hanya diperalat oleh seseorang.
“Kedua surat terbuka itu langsung viral di portal-portal dan media sosial. Kemudian, muncul pula foto Irjen Napoleon saat makan di sel rutan Bareskrim Polri dengan di atasnya ada baju seragam polri dengan dua bintang terpampang dengan jelas,” paparnya..
Menurut Sugeng, isu keterlibatan Kapolri Listyo Sigit yang diangkat oleh Irjen Napoleon Bonaparte sekarang ini diduga sebagai upaya agar kasusnya, terutama pada peristiwa penganiayaan Muhammad Kace tidak diteruskan.
Sugeng mencontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apa pun agar dirinya tidak tenggelam.
Padahal isu-isu yang diangkat tersebut, lanjut dia, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya. Apalagi hembusan yang terakhir mengaitkan nama Kapolri Listyo Sigit di rekaman pada tanggal 14 Oktober 2020 antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo saat berada di rutan Bareskrim.
“Ocehan Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus korupsi penghapusan red notice dan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kace adalah sebatas isu saja. Tidak akan pernah menjadi fakta hukum yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum. Akibatnya, isu tersebut hanya sebagai gosip saja,” paparnya.
Sugeng menegaskan apabila Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum, maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, IPW berpendapat kasus tersebut sudah selesai. Bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat, dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat. Hal itu diungkapkan Listyo Sigit saat menjabat sebagai Kabareskrim pada kumparannews, 26 November 2020. (is)