Rabu Mendatang, Dua Staf Ahli Kejaksaan Agung dan Sejumlah Kajati Dilantik Jaksa Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Dua staf ahli Kejaksaan Agung, masing-masing Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Dr Drs M Rum SH MH, Staf Ahli Bidang Intelijen Ely Shahputra SH MH bersama kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di beberapa daerah akan dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2 Maret mendatang.

“Jaksa Agung RI Burhanuddin akan melantik dan mengambil sumpah jabatan Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Drs M Rum SH MH, Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ely Shahputra SH MH serta beberapa pejabat Eselon II antara lain Sekretaris Jaksa Agung Muda, Direktur, dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, pada hari Rabu 02 Maret 2022 pukul 09.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

Baca Juga:  PPKM Level Kembali Diperpanjang, Berikut Update Terbaru Daerah Berdasarkan Level PPKM

Untuk memberikan penyegaran di tubuh Kejaksaan Agung, menurut Leonard, Jaksa Agung pada kesempatan itu juga merotasi 66 pejabat di lingkungannya.

Mutasi jabatan tersebut, lanjut Leonard, sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang pertama di Republik Indonesia menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) M Rum menjadi Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tertanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” jelas Leonard.

Baca Juga:  Berkat Mudik Gratis, Supri Akhirnya Bisa Lebaran di Semarang Setelah Belasan Tahun Merantau di Medan

Leonard yang masuk dalam gerbang rotasi pejabat tersebut sebagai Kajati Banten itu menjelaskan mutasi mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

“SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2). Ada 66 orang yang dimutasi,” tandasnya.

Dalam SK tersebut ada pergantian posisi kepala kejaksaan tinggi (kajati), seperti Kajati Banten Reda Manthovani dipindah menjadi Kajati DKI. Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten adalah Kapuspenkum Leonard Eben Ezer.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Raih Penghargaan KPK, Wali Kota Hendi Ajak Jajaran Bergerak Bersama Lawan Korupsi

Sedangkan jabatan Kapuspenkum akan diisi Ketut Sumedana. Sebelumnya Ketut Sumedana adalah Wakil Kepala Kejati Bali. Teguh Subroto akan mengisi jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordinator Jamintel Kejagung RI.

Sementara itu, Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, dan juga Kajati Sumbar. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *