Korupsi LPEI, Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Melalui tim Jaksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dua orang saksi berinisial TS dan HP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana SH MH menjelaskan kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara korupsi LPEI yang menetapkan tujuh nama tersangka, yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

Baca Juga:  KH Ahmad Darodji: Vaksinasi Aman, Halal dan Tidak Membatalkan Puasa

Pihaknya mengatakan saksi berinisial TS selaku auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Ghonie dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Sedangkan HP diperiksa selaku pihak swasta (owner/Direktur PT Kemilau Harapan Prima), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ungkap Ketut dalam siaran persnya, Senin (25/4).

Ia membeberkan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Baca Juga:  20 Band akan Meriahkan Panser Biru Fest, Catat Tanggal Konsernya

Karena masih dalam masa pandemi, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *