Bagi Paket Sembako, Kejati Jateng Berbagi Kebahagiaan dengan Penghuni Panti Asuhan dan Masyarakat Tak Mampu di HBA ke-62

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya pada penghuni panti asuhan dan warga kurang mampu, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-XII.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, jajaran Kejati Jateng menggelar kegiatan baksos dengan membagikan paket sembako di Panti Asuhan Al Ikhsaniyah dan Panti Asuhan Tanah Putih Kota Semarang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Andi Herman SH MH mengatakan baksos ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 dn HUT IAD ke-22.

Pembagian paket sembako untuk masyarakat tak mampu
“Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 dn HUT IAD ke-22, kami menggelar baksos dengan membagikan paket sembako untuk panti asuhan, warga kurang mampu, pembagian bantuan kepada pegawai honor, OB dan cleaning service,” kata Andi Herman saat membagikan paket baksos di Panti Asuhan Al Ikhsaniyah Kota Semarang, Kamis (14/7).
Menurut Kajati, kegiatan baksos yang mengusung tema ”Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Adhyaksa kepada masyarakat guna meringankan beban hidup yang semakin berat.

Penghuni warga panti asuhan pun menjadi sasaran baksos Kejati Jateng pada HBA ke-62.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua IAD Wilayah Jateng Ny Norma Andi Herman, Asisten Intelijen (Asintel) Bambang Marsana SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sumurung Pandapotan Simaremare SH MH, Asisten Pembinaan (Asbin) Yudha Purnawan Sudijanto SH MHum, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Bayu Adhinugroho Arianto SH MH.
Sebelum pembagian paket sembako secara serentak kepada masyarakat tak mampu, jajaran Kejati melakukan kegiatan anjangsana ke rumah-rumah purnabakti kejaksaan.
Ajangsana ini untuk mempererat tali silaturahmi terhadap para seniornya yang telah purnatugas sebagai salah satu aparatur penegak hukum di Indonesia. (*)



















