Kejagung Periksa Satu Saksi terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 – 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa, yaitu IN, karyawan PT Internal Tekstil Group.
“Saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam korupsi ini.
Selama jalannya pemeriksaan saksi, penyidik Kejagung melaksanakan imbauan pemerintah dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)



















