Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnance, 4 Direktur Krakatau Steel Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Empat direktur PT Krakatau Engineering diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan keempat direktur tersebut, yakni OR, AMS, IP dan WS. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi yang terjadi di perusahaannya.
Ketut menjelaskan saksi OR merupakan Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, saksi AMS selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, saksi IP selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel. Sementara, saksi WS menjadi Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
“Keempat saksi itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel tahun 2011,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/5).
Selama pemeriksaan, menurut Ketut, keempat mantan direktur tersebut dicecar sejumlah pertanyaan seputar proses pengadaan proyek pembangunan pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel yang akhirnya diketahui telah menyebabkan kerugian negara.
Ketut menambahkan pemeriksaan keempat direktur tersebut untuk melengkapi pemberkasan terkait perkara korupsi tersebut.
“Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance,” katanya.
Pada pemeriksaan para saksi tersebut, tim penyidik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, meningatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari bumi Indonesia. (*)