Kerja Bakti Berbuntut Panggilan Polisi, Warga Wanamukti Gugat Wali Kota Semarang

Lahan yang menjadi sengketa di Perum Bumi Wanamukti, Kelurahan Sambiroto, kini dipasangi spanduk warga
Lahan yang menjadi sengketa di Perum Bumi Wanamukti, Kelurahan Sambiroto, kini dipasangi spanduk warga

SEMARANG (Awal.id) – Sejumlah warga RT 05 RW V Perum Bumi Wanamukti, Kelurahan Sambiroto, Semarang melayangkan gugatan class action  kepada Wali Kota Semarang cq Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Mohamad Irwansyah ST MT.

Hal itu dilakukan menyusul adanya pemanggilan oleh polisi kepada beberapa warga atas aduan dari orang bernama Henny Dahlia Puspitasari. Mereka mempercayakan kepada penasihat hukum Hermansyah Bakrie & Rekan.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Sriyanto Saputro menjelaskan, perselisihan yang muncul sebenarnya antara warga dengan pengembang Dedwipa Wanamukti.

Pengembang yang membangun sejumlah unit rumah di belakang perumahan itu semula sudah ada kesepakatan dengan warga untuk menggunakan jalan yang sudah ada untuk lewat material. Disepakati ada kompesasi Rp 25 juta, dan uang tersebut sampai saat ini masih utuh.

Baca Juga:  Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tutup Toko Penjual Minyak Goreng Melebihi HET

Anehnya tiba-tiba menjebol jalan buntu untuk akses jalan ke perumahan baru tersebut tanpa sepengetahuan warga dengan dalih sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).

Karuan aja, warga marah sehingga kemudian kerja bakti membuat portal. Tak lama berselang Satpol PP membongkar portal tersebut diduga karena desakan pengembang. Karena mayoritas warga menolak akses jalan baru tersebut dan selama ini merupakan jalan buntu, maka warga kembali kerja bakti membangun taman gizi.

‘’Ternyata kerja bakti itu berbuah panggilan polisi,’’ kata Sriyanto yang kini menjadi anggota DPRD Jateng itu.

Baca Juga:  JAM-Intelijen: Pengetahuan Intelijen Wajib Jadi Pengengetahuan Umum Jajaran Adhyaksa

Sebagai warga yang baik, seluruh warga yang dipanggil memenuhi. Namun dalam penyelidikan polisi berdalih sudah adanya KRK, maka warga melalui penasihat hukum telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Penasihat hukum warga, Dio Hermansyah mengatakan, sangat aneh tiba-tiba muncul KRK di tengah polemik warga dengan pengembang. Gugatan ke pengadilan sudah mendapatkan register nomor 206/Pdt,G/2021/PN/Smg.

‘’Jadi lahan yang jadi sengketa ini sekarang dalam status quo, maka semua proses hukum harus dihentikan sampai berkekuatan hukum tetap. Karena yang menjadi objek aduan ke polisi tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan,’’ katanya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar, Karyawati CV B Dilaporkan ke Polisi

Dio juga mendesak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk turun tangan. Pasalnya diduga ada mafia tanah di perumahan tersebut melibatkan oknum pejabat, karena banyak lahan kosong yang semula merupakan aset PT Araya tiba-tiba sekarang sudah berganti pemilik, termasuk yang sekarang jadi sengketa.

Masih banyak lagi sejumlah lahan yang dikuasai perorangan dan kemudian mengakui memiliki sertifikat.

‘’PT Araya sejak 1987an membangun Perum Bumi Wanamukti belum menyerahkan ke Pemkot bahkan menghilang, lha kok sekarang beberapa lahan sudah berganti pemilik, pasti ada oknum yang main-main, harus dibongkar,’’ tegasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *