Nur Cholid dan 32 Warga Binaan Terima Remisi dari Kalapas Terbuka Kendal
KENDAL (Awal.id) – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam sambutan yang dibacakan Rusdedy mengatakan, remisi adalah pengurangan hukuman pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menkumham RI juga menyatakan remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.
“Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan tetapi sebagai bentuk apreasiasi atau penghargaan negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” terang Yasonna, Senin (2/5).
Menurut Menkumhan RI, pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM dan lembaga HAM di dunia.
Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia, tetapi juga penjara di seluruh dunia. Namun demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini, Menteri menegaskan adanya prinsip kehati-hatian dan bebas biaya.
“Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya;” tandas Yasonna.
Sebanyak 32 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal menerima remisi khusus, atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Usai menyerahkan SK, Kalapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy mengatakan, pemberian remisi kepada para warga binaan tersebut, karena memang berhak memperoleh remisi Idul Fitri dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada 32 warga binaan Lapas Terbuka Kendal memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari kepada empat warga binaan, satu bulan kepada 24 warga binaan dan satu bulan setengah sebanyak satu warga binaan. Sedangkan lainnya sudah bebas,” jelasnya.
Rusdedy menambahkan, remisi merupakan salah satu sarana penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dengan membentuk narapidana menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan taat kepada hukum.
“Pemberian remisi hari raya ini bertujuan untuk memotivasi para warga binaan supaya berkelakuan lebih baik. Sehingga siap berbaur dengan masyarakat saat sudah bebas nanti,” harap Kalapas.
Salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan, Nur Cholid mengaku senang mendapatkan remisi di Lebaran tahun ini.
“Alhamdulillah saya mendapatkan Remisi pengurangan masa tahanan satu bulan. Saya akan terus berkelakuan baik selama di Lapas Terbuka Kendal ini, sehingga bisa cepat bebas dan kembali ke rumah,” ucapnya. (is)