Kejari Kabupaten Pekalongan Sita Barang Bukti 17 Kg Emas yang Dijaminkan di Pegadaian

PEKALONGAN (Awal.id) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan mengeksekusi sejumlah barang bukti perkara penggelapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di salah satu kantor Pegadaian, di Kota Pekalongan, Rabu (14/4).

Perhiasan emas seberat 17 kilogram ditaksir senilai Rp 15 miliar yang dijaminkan oleh terdakwa Bambang Susito di Pegadaian Pekalongan sebesar Rp 5,6 miliar.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan mengatakan perkara penggelapan yang dilakukan terpidana Bambang Susito telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Akibat tindak pidana penggelapan, terdakwa Bambang oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah, sehingga diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Kapolda dan Wakapolda Jateng Terima Penghargaan dari Ditjen KSDAE

Beni Agus Setiawan mengapresiasi pihak Pedagai yang koorperatif saat pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan pengambilan barang ilegal untuk penyitaan yang dijaminkan di instansinya.

Menurut Beni, sesuai dengan keputusan pengadilan, barang bukti berupa emas seberat 17 kilogram tersebut akan dikembalikan kepada korban, selaku pemilik yang sah.

“Adapun barang bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas, kalung dan jenis lainnya,: katanya.

Baca Juga:  Berkas Pemeriksaan Bandar Judi Cap Ji Kie di Boyolali Dinyatakan Lengkap

Beni menjelaskan perkara penggelapan ini terjadi  sekitar satu tahun lalu. Pengusaha toko emas, Kuntjoro (46), warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni menjadi korban tipu daya terpidana Bambang Susito.

Pada saat korban menggunakan jasa Bambang untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas, namun emas seberat 17 kilogram miliknya justru digadaikan oleh terpidana.

Kuntjoro yang mengalami kerugian belasan miliaran rupiah, kemudian melaporkan tindakan penggelapan ke polisi. Pada saat perkara itu disidangkan di pengadilan, terdakwa Bambang Susito dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan, sehingga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *