PT KAI Usir Delapan Orang Penghuni Rumah Dinas di Jalan Veteran Semarang
SEMARANG (Awal.id) – PT KAI Daop 4 Semarang mengusir delapan warga yang menghuni di rumah dinas instansinya, di Jalan Veteran, Kota Semarang. Eksekusi dengan cara pengosongan dilakukan lantaran delapan orang penghuni dua rumah dinas tidak memiliki izin sewa.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban rumah dinas. Eksekusi pengosongan ruumah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlau.
“Kedua rumah ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada November 2019 lalu. Sejak saat itu sudah kita lakukan upaya persuasif, termasuk peringatan satu, sampai tiga kali, tapi tidak ada itikad baik dari penghuni rumah,” kata Kris, Kamis (18/11).
Pada eksekusi pengosongan dua rumah dinas tersebut, petugas KAI Bagian Aset dan Polsuska langsung masuk ke rumah dinas dan mengeluarkan semua perabotan. Barang-barang milik warga penghuni rumah dinas langsung dinaikkan ke truk yang telah dipersiapkan. Proses pengosongan rumah, sempat diwarnai adu mulut antara warga dan petugas KAI. Namun petugas KAI tak menggubris warga, mereka tetap menjalankan tugasnya.
Menurut Kris, penghuni rumah dinas tersebut merupakan keluarga pensiunan karyawan PT KAI. Upaya penertiban ini merupakan langkah terakhir, karena mereka tak mau angkat kaki setelah mendapatkan surat peringatan ketiga.
“Rumah milik KAI ini bisa disewa siapa pun bila ada perjanjian resmi. Tapi ini tidak ada penjanjian kontrak apa pun. Mereka hanya menempati saja, tanpa adanya sewa menyewa,” ujarnya.

Kris menyesalkan sikap penghuni rumah dinas yang memanfaatkan aset milik PT KAI untuk meraih keuntungan pribadi. Masalahnya, rumah dinas telah direnovasi dengan membuat beberapa kamar untuk dijadi tempat kos-kosan. Ada pula teras rumah disewakan kepada orang lain untuk dijadikan kafe.
“Penghuni rumah tidak ada itikad baik, ya terpaksan akhirnya kami tertibkan,” tegasnya.
Sementara salah seorang penghuni rumah tersebut, Yudianto menyesalkan tindakan PT KAI. Sebab almarhum ayahnya sangat berjasa untuk PT KAI.
“Kita mendapatkan rumah ini di No 14 atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api pada tahun 1967. Masak hanya dengan selembar surat, mereka mengeluarkan kita secara paksa?,” kata Yudi.
Yudi menuturkan, PT KAI tak memberikan waktu terlebih dahulu untuk mengosongkan rumah secara mandiri. “Kita sempat negosiasi agar diberi waktu 30 hari, 14 hari bahkan 7 hari enggak dikasih. Cuma dikasih waktu lima menit untuk mengosongkan rumah. Ini sangat mengecewakan buat kami. Ini jelas tidak menghargai jasa para mantan karyawan,” jelasnya.
Yudi menambahkan, para penghuni rumah hanya mendapatkan pemberitahuan pengosongan rumah pada Rabu (17/11) kemarin. Di dua rumah itu, kata dia, ada delapan orang, rumah nomor 12 ada 3 orang dan rumah nomor 14 orang ada 5 orang.
“Sebelum hari Rabu, belum ada pemberitahuan. Kami belum tahu mau tinggal di mana. Mungkin di rumah saudara,” ujar dia.
Kuasa Hukum ahli waris dari Keraton Kasunanan Surakarta, Novel Al Bakri menegaskan sebenarnya tanah itu bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris Keraton Kasunanan Surakarta.
“Dari sisi warga, kalau warga melawan PT KAI jelas kalah karena PT KAI memiliki perjanjian hak pakai di atas tanah milik keluarga Pakubuwono VIII atau Hari Kusein. Namun surat yang mereka pakai sudah habis masa baktinya, kalau tidak salah tahun 1988 dan diperpanjang hingga 2008. Sehingga sekarang kan sudah 2021, sudah 14 tahun mereka tidak boleh mengusik, menggusur warga. Tidak boleh bertindak represif,” kata Novel. (is)




















