Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Residivis Perampok Brangkas

SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jawa Tengah (Ditkrimum Polda Jateng) berhasil membekuk residivis sindikat spesialis perampok brangkas yang sering beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Tiga orang residivis yang dibekuk Subdit Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, masing-masing HS (27), warga Magelang, SD (35), warga Kabupaten Magelang dan BS (33), warga Kabupaten Batang. Seorang tersangka lagi, yakni S, kini masih menjadi DPO Polda Jateng.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing. BS menjadi otak aksi tersebut, HS berperan sebagai driver dan membantu mengangkat brankas ke dalam mobil, sedangkan SD merusak gembok, merusak pintu dengan linggis dan gunting.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di PT Asabri, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan para pelaku sudah melakukan aksinya di 13 lokasi pada 6 wilayah Jateng dan Jabar. Sasaran pelaku adalah toko dan minimarket.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali di wilayah Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kendal, Kabupaten Semarang dan Indramayu. Sasarannya, toko dan minimarket,” jelas Djuhandani saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (24/9).

Baca Juga:  PSIS Semarang Pertahankan Tren Positif, Taklukkan Barito Putera 1-0

Djuhandani mengatakan dari keterangan pelaku, mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 612 juta dari ke-13 lokasi tersebut. Selain mengambil brangkas, pelaku juga menggasak beberapa barang dagangan di toko yang dirampoknya.

“Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut pada pukul 02.00 – 05.00 WIB. Selain uang dari brangkas, pelaku juga menggasak beberapa dagangan di toko yang dirampok. Caranya, para pelaku membongkar brangkas yang mereka curi, yaitu dengan dibawa ke mobil kemudian sesampainya di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Batang, brangkas dirusak menggunakan linggis,” ujar Djuhandani.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 3,5 Kg Sabu

Djuhandani menegaskan, kini petugas juga sudah mengejar pelaku S yang masih dinyatakan DPO.

“Sampai ke leng semut pun apabila ada pelaku yang masih DPO, pasti akan kita tangkap! Seperti yang saya katakan setiap melakukan kegiatan gelar perkara di Polda Jateng,” kata Djuhandani.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *