Tersangka Pembunuhan Driver Taxi Online di Mugas Jalani Rekontruksi

SEMARANG (Awall.id) – Kejari Kota Semarang dan Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan driver online di lokasi kejadian Jalan Mugas Dalam Raya, Mugasari, Semarang Selatan, Kamis (21/9/2023).

Tersangka Baghastian Wahyu Kisara (27) yang merupakan pelaku pembunuh sopir taxi online bernama Fauzy Aribammar (27) menjalani rekonstruksi sebanyak 25 adegan

Jaksa Penuntut Umum, Supinto Priyono mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas proses hukum untuk ke tahap selanjutnya.

Ia menuturkan dari kegiatan ini pelaku memang dengan sengaja melakukan pembunuhan kepada korban.

Baca Juga:  Arnaz Dukung Klub Voli Ivoba Semarang Maju Kejurnas U-17

“Ada 25 adegan dari awal si tersangka ini melakukan pemesanan lewat aplikasi maxim kemudian sampai dia dapat mobil. Lalu si pelaku di lokasi melakukan aksi pertama menodongkan pisau dan korban merasa kaget lalu balik kanan langsung ditusuk di leher. Jadi hal yang dilakukan pelaku ini bukan lagi melukai tapi titik mematikan kemudian ditusuk di dada. Jadi semuanya titik mematikan bukan melumpuhkan,” katanya dihadapan para awak media usai kegiatan.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast

Ia menuturkan bahwa korban adalah hasil pemesanan yang beberapa kali dilakukan oleh pelaku.

Sebelumnya, dengan niat merampok, pelaku sudah beberapa kali memesan taxi online. Namun karena mobil yang datang tak sesuai yang diinginkan, pelaku tidak jadi melakukan aksinya.

“Tiga kali pesan baru dia pilih yang bagus. Jadi sebelumnya mobilnya dirasa jelek atau kurang terus keteku sama Innova Reborn milik korban terus diambil sama pelaku,” bebernya.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian mengatakan jika tidak ada perbedaan dari keterangan saksi yang telah dilakukan penyidikan dengan hasil rekonstruksi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi di Sumbar, Petinggi PLN Diperiksa Penyidik Kejagung

“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas kemudian akan kita akan limpahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.

Tersangka akan disangkakan dengan tiga Pasal yakni tentang Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP, Pembunuhan disertai dengan kejahatan terlebih dahulu yakni Pasal 339 KUHP dan Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yaitu Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP ancaman mati.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *