Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah

JAKARTA (Awal.id) – Kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara tidak henti-hentinya terjadi di Indonesesia. Kali ini, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/2) malam atas dugaan tindak korupsi yang dilakukannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021), membenarkan KPK pada Jumat malam menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Kendati demikina,  Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.

Baca Juga:  Dinilai Sukses Terapkan Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng, KPK Apresiasi Ganjar

“Tim KPK masih bekerja. Soal perkembangan dari penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut kepada rekan-rekan wartawan,” kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Ali menjelaskan Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Segera Umumkan Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 77, Kades Botomulyo Ajak Warganya Jalan Sehat

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021)

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *