Polres Salatiga Ungkap Penipuan Lelang Arisan Online Fiktif

SALATIGA (Awal.id) – Kepolisian Resor (Polres) Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga, Jumat (24/9).

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.

“Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus, bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipatgandakan atau dilebihkan oleh tersangka,” papar Indra saat melakukan konferensi pers di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9).

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Masih Stabil

Indra menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke rekening terduga tersangka hingga total Rp 71,3 juta dengan iming-iming RA akan melebihkan uang tersebut.

“Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan, namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada. R umah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan. Atas kejadian tersebut F melaporkan ke Polres Salatiga agar penipaun ini diusut polisi,” ujar Indra.

Baca Juga:  Banjir Belum Surut, Stasiun Tawang Masih Lumpuh

Indra pun menunjukan daftar korban yang ikut menjadi peserta arisan bodong. Korban yang melapor ke Polres Salatiga, antara lain FH, warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp 500 juta, NA, warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp 341,45 juta, ADR, warga Mangunsari Kecamatan Sidomukti dengan kerugian Rp 160 juta.

Kemudian, APL, warga Karang Duwet Tingkir dengan kerugian Rp 7,2 juta, IA, warga Modangan, Sidorejo dengan kerugian Rp 2,473 miliar, FP, warga Barukan Kab Semarang dengan kerugian Rp 357,7 juta, AK, warga Ledok Agomulyo dengan kerugian Rp 316,3 juta dan MA, warga Popongan Bringin dengan kerugian Rp 171,1 juta.

Baca Juga:  Ratusan Polisi Siap Kawal Laga Derby Jateng, Persis Lawan PSIS

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku telah meraup keuntungan dari para korbannya sebesar Rp 4,668 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka RA akan dijerat pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *