Ketentuan PPKM Level 4 di Kota Semarang 26 – 2 Juli

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Inmendagri 24 Tahun 2021 yang di dalamnya tertulis memuat ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menekankan hal tersebut mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Level 4 di Wilayah Kota Semarang.

Berikut beberapa ketentuan kebijakan dan aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4 di Kota Semarang sesuai Inwal 1 Tahun 2021 mulai tanggal 26 – 2 Juli 2021

  • Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum, Restoran / Rumah Makan dan Kafe
Baca Juga:  PSI Jateng Solid! Dukung Total untuk Yoyok Sukawi dan Joko Santoso

*) Warung Makan PKL Lapak Jajanan dan

Sejenisnya.

    • Diizinkan buka sampe pukul 20.00 Wib.
    • Maksimal Pengunjung 30%
    • Waktu makan ditempat maksimal 20 menit
    • Prokes Ketat
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall / Pusat perdagangan.
    • Ditutup sementara kecuali akses untuk melayani penjualan online toko, restoran layanan take away, dan Supermarket / swalayan
  • Pasar Tradisional , Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari – hari buka sampe dengan pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 50%.
  • Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari – hari hanya diperbolehkan buka maksimal 15.00 WIB dengan maksimal pengunjung maksimal 50%
  • Toko Kelontong, agen voucher, counter Hp, Pangkas rambut, Showroom kendaraan, Laundry, bengkel kecil, toko bangunan dan toko sejenisnya batas operasional maksimal pukul 20.00
  • Kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan secara online.
  • Transportasi umum hanya boleh beropasional maksimal kapasitas penumpanh 50%
  • Tempat Hiburan, kegiatan seni dan budaya, tempat Olah Raga, area publik, tempat wisata ditutup sementara
  • Prosesi pemakaman hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang pelayat dengan prokes ketat.
  • Akad Nikah hanya boleh di hadiri maksimal 10 orang sedangkan resepsi sementara ditiadakan.
  • Tempat Ibadah tidak mengadakan kegiatan berjamaah
  • Kontruksi 100% boleh beropasional
Baca Juga:  Begini Gaya Ganjar dan Keluarga Nonton Konser Deep Purple di Solo

Adapun untuk pekerja

  • Sektor non esensial 100% melakukan Work From Home (WFH)
  • Sektor Esensial (Perbankan dan Keuangan) 50% Work From Office (WFO) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sedangkan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
  • Pasar Modal, Teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina 50% WFO
  • Industi oriental Ekspor 50% WFO untuk produksi dan pabrik , 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
  • Untuk pemrintahan 25% WFO yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya.
Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Berharap MK Tak Ada Kegaduhan Lagi Setelah Punya Ketua Baru

Hendi juga mengimbau masyarakat Kota Semarang agar selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran angka Covid-19. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *