Kajati Priyanto: Posko Perwakilan Kejaksaan di Ahmad Yani dan Kantor Pos Semarang Bantu Masyarakat untuk Penyuluhan Hukum

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan posko Perwakilan Kejaksaan RI yang berada di Bandara Ahmad Yani dan Kantor Pos Semarang, Rabu ( 2/6)⁣

Pada kunjungannya di Bandara Ahmad Yani, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jateng Priyanto SH MH didampingi General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto, Asisten Intelijen Emilwan Ridwan SH MH, Kajari Kota Semarang Transiswara Adhi SH MHum, Koordinator Intelijen dan Datun selaku Jaksa Pengacara Negara serta Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah.⁣

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Curanmor, 5 Pelaku Diamankan  

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama bagi pengguna jasa bandara maupun stakeholder terkait dengan membuka pelayanan hukum gratis oleh Jaksa Pengacara Negara serta ruang informasi publik.⁣.

Rombongan yang dipimpin Kajati Jawa Tengah Priyanto tersebut langsung mengamati posko, Kajati berharap posko Kejaksaan RI yang berada di bandara maupun yang ada di KantorPos dapat  membantu masyarakat dalam hal penyuluhan hukum.⁣

Baca Juga:  IPW Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Perampasan Lahan 390 Hektar di Kabupaten Kampar

Kejati Jateng mengharapkan kehadiran Posko Kejaksaan RI di tengah masyarakat agar benar-benar dirasakan manfaatnya.

Di sisi lain, lanjut Priyanto, keberadaan posko juga dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas kejaksaan dalam rangka pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh Jajaran Intelijen melalui penerangan dan penyuluhan hukum serta pengawasan peredaran barang cetakan.

Sementara dalam kunjungan kerja Kajati Jawa Tengah Priyanto ke Posko Kejaksaan RI yang ada di Kantor Pos Besar Semarang didampingi sejumlah jajaran pejabat Kantor Pos Besar Semarang.

Baca Juga:  Mengejutkan! Facebook Bakal Ganti Nama pada Pekan Depan

Menurut Priyanto, pembukaan posko-posko Kejaksaan ini sebagai tindak lanjut Kejati Jateng untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung yang tertuang dalam tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021.

“Salah satunya 7 program tersebut, yakni pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *