Pencuri Mobil Milik Pengemudi Ojek On Line Dibekuk

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Unit Reskrim Polsek Tembalang Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian mobil milik pengemudi ojek online di Samping SPBU Undip, Jalan Jatimulyo Raya, Tembalang Kota Semarang, Minggu (23/5), pukul 11.00 WIB.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Perbawa, didampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi  mengungkapkan pelaku diketahui bernama Audy Julio S (18), warga Perum Klipang Permai, Tembalang.

Pelaku nekat mencuri mobil Avanza H 9454 DP milik Moch Saiful Anwar (54) warga Jalan Candi Mutiara Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca Juga:  Ungkap Penyimpangan Fasilitas Kredit LPEI, Jampidsus Kejagung Periksa 5 Saksi

“Dengan modus pelaku ini mencari kelengahan korban yang saat itu sedang istrirahat di masjid. Kebetulan kunci mobil korban jatuh saat tiduran dan langsung mengambilnya,” kata AKBP IGA DP Perbawa saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/5).

Pihak korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Tembalang. Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Hendro Soegiarto langsung melakukan pengecekan di Gate Tol Tembalang melalui Jasa Marga. Benar saja mobil Avanza silver ini masuk dan menuju arah selatan.

Baca Juga:  Lagi, Gubernur Ganjar Borong Makanan, Kali Ini Bubur Ayam Legenda

Usai dilakukan pengejaran ternyata pelaku ini keluar menuju Kota Salatiga. Kemudian Tim Reskrim berhasil menemukan pelaku di sebuah cafe dan langsung ditangkap.

“Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut akan dijual secepatnya di Salatiga. Untuk itu ia datang ke Salatiga guna mengetahui harga pasaran mobil,” imbuh Iga.

Saat dikonfirmasi pelaku mengatakan ia memang kerap mangkal di masjid itu untuk melakukan pencurian saat korban sedang istirahat.

Baca Juga:  Empat Pemilik Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo jadi Tersangka

Sebelumnya pelaku juga pernah mencuri uang atau benda milik korban yang sedang tertidur.

“Hasil penjualan mobil rencananya akan saya gunakan bersenang senang kawasan dingin Kopeng tapi keburu ditangkap,” ujar Audy saat konfrensi pers.

Pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan di ruang unit Reskrim Polsek Tembalang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman seridaknya 7 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *