Gunakan Hasil Tes Swab Palsu, Calon Penumpang Lion Air Ditangkap Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Polsek Semarang Barat kembali mengungkap pemalsuan surat hasil swab yang dilakukan oleh penumpang pesawat Lion Air tujuan Pekanbaru, di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Selasa (18/5) sekitar pukul 08.15.
Kombes Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang menjelaskan, calon penumpang pesawat terbang Lion Air yang ditangkap diketahui bernama Pratmin (56), warga Jalan Inpres Ujung RT 03/RW10, Maharatu, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang.
“Pelaku membawa surat hasil pemeriksaan antigen atas nama pasien Pratmin tertanggal 18 Mei 2021 dengan waktu pemeriksaan pukul 08.04 WIB yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik RS Dr Asmir Salatiga yang diduga palsu,” jelas Kombes Irwan Anwar didampingi Dandim 0733/BS Kolonel Inf Yudhi Dilianto saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang Rabu, (19/5).
Kombes Irwan Anwar mengatakan, petugas curiga lantaran surat swab antigen ini tertanggal hari keberangatan dan lebih mencurigakan jam pengeluaran hasilnya adalah pukul 08.04 WIB, padahal saat itu penumpang ini sudah berada di lokasi bandara.
Pelaku dijerat dengan UU Karantina dan pasal 268 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sekurangnya empat tahun penjara. (is)