Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap Alif Surani alias Ratna (31), di kamar kos Amora, Jalan Puspanjolo Selatan No 124, Bojongsalaman, Semarang Barat, Jumat (7/5), pukul 04.45 WIB.

Kombes Irwan Anwar, Kapolreatabes Semarang menjelaskan, pelaku pembunuhan ini diketahui bernama Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), warga Kampung Jaksa No. 310, RT 4 RW 1, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur dan Ibnu Setiawan (19), warga Batik Krajan Baru, RT 8 RW 2,  Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur, Kota Semarang.

Baca Juga:  Always Tiris, Letnan Angkatan Laut Anak Tukang Parkir yang Didoakan Ganjar Jadi Jendral

Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan di indekosnya, di Cikrapyak, Tlogosari Kulon, Selasa (11/5) pukul 11.15.

“Kedua tersangka ini sempat melarikan diri  dan bersembunyi di Grobogan dan Bandungan, Kabupaten Semarang usai membunuh,” ujar Kombes Irwan yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Indra Mardiana dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5).

Kombes Irwan Anwar menambahkan, keterangan kedua pelaku ini korban tewas akibat lehernya dijerat oleh kabel charge handphone (Hp) di dalam kamarnya. Kemudian pelaku mengambil dompet dan Hp korban. Sebelum membunuh pelaku ini berkenalan dengan korban melalui medsos.

Baca Juga:  Perlu Perbaikan Data dan Pengawasan Ketat BBM, Pengamat : Jadi Beban APBN, Harga BBM Harus Naik

“Keduanya mendatangi korban. Daffa di dalam kamar mengajak berkencan dan Ibnu di luar untuk berjaga. Setelah membunuh pelaku ini sengaja membakar kasur dengan harapan korban ini ikut terbakar,” imbuh Irwan.

Sempat terekam CCTV warga kedatangan dua pelaku ke kamar korban ini . Kombes Irwan juga menjelaskan pembunuhan ini sudah direncanakan secara matang oleh pelaku. Keduanya tidak hanya membunuh, tapi juga menguras harta korban yang ada di kamar kos.

Baca Juga:  Penembakan Komandan BAIS di Pidie,  Tiga Pelaku Dibekuk

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal  340 atau 338 atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman setidaknya hukuman seumur hidup. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *