BNNP Jateng Musnahkan BB Sabu dan Ganja

SEMARANG (Jatengreport.com) – BNNP Jateng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro blok BB, Semarang, Kamis (27/7).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini didapat atas tiga kasus menonjol yang ditangani BNNP Jateng.

Ia menuturkan kasus pertama dengan barang bukti sabu seberat 101 gram dari dua tersangka berinisial DCR (39) warga Gresik Jawa Timur dan seorang perempuan berisinial LNW (39) warga Cepu, Kabupaten Blora. Mereka hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cepu dan Blora dengan barang bukti sabu seberat 101 gram.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Ganjar Luncurkan 29 Desa Antikorupsi

“Untuk kasus kedua, seorang pemuda berinisial MCPH (21) warga Ds Gabusan Kecamatan Jati, Blora ditangkap BNNP Jawa Tengah karena mengirimkan paket dari narkotika jenis ganja seberat 1,1 Kg yang dikirim dari Deli Serdang Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Randublatung, Cepu, Blora dan sekitarnya,” ungkap Kombes Arief.

Lebih lenjut ia menerangkan untun kasus ketiga, Tim Pemberantasan BNN Jawa Tengah bersama Tim Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang diorder via online.

Baca Juga:  Sidak Tempat Hiburan, BNNP Jateng Temukan Empat Orang Terindikasi Obat Penenang

“Atas kasus tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial ATB (31) warga Jalan Diponegoro dan HKP (35) warga Truntum, Tlogosari, Semarang dengan total barang bukti ganja seberar 100 gram,” paparnya.

Ia menambahkan pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Blora No. TAP-6/M.3.28/Enz.1/07/2023 sebanyak ± 96,04 gram sabu akan dimusnahkan hari ini dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Baca Juga:  Bea Cukai Semarang Ungkap Pemalsuan Pita Cukai HT dan Musnahkan Beberapa Jenis BMN

“Kemudian untuk narkotika ganja, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Blora No. TAP-24/M.3.28/Enz.1/07/2023 sebanyak ± 1.142,95 gram (1,1 Kg) dan 100 gram dari kasus di Semarang. Ganja akan dimusnahkan hari ini dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng apakah sabu tersebut asli atau tidak.

Setelah dilakukan pengetesan, sabu dan ganja tersebut di musnahkan dengan dibakar didalam mesin Incenerator.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *