BNNP Jateng Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Boyolali

Kedua tersangka didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng.
Kedua tersangka didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng.

SEMARANG (Awal.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membekuk pengedar narkotika jenis sabu jaringan Boyolali.

Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Purwo Cahyoko menjelaskan kronologi kejadian bermula adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta dan akan dikirimkan ke Boyolali.

“Pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyekatan dan menangkap seorang kurir berinisial H (40) di gerbang Tol Kalikangkung,” papar Purwo saat memimpin konferensi pers, di BNNP Jateng, Rabu (23/3).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di PT Asabri, Kejagung Periksa Pengelola Dana dari PT Oso Manajemen Investasi

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Purwo, ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disembuyikan oleh H di dasbord mobil Innova yang disewanya.

Kepala BNNP didampingi Kalapas Purwokerto saat menunjukkan barang bukti tersangka

Kepala BNNP didampingi Kalapas Purwokerto saat menunjukkan barang bukti tersangka

Purwo mengungkapkan dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya atas perintah berinisial AD alias Pentet yang merupakan napi dari Lapas Purwokerto.

“Setelah diketahui bahwa pengendali atas semua aksi tersebut adalah napi, kami kemudian berkoordinasi dengan BNNK Banyumas dan LP Kelas II A Purwokerto untuk dilakukan penangkapan atas nama AD untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Purwo.

Baca Juga:  Kick Off Pertandingan PSIS Lawan Arema FC Diajukan Beberapa Jam

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 144 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *