Jaksa Agung Isyaratkan Jabatan Jampidmil Diisi Jenderal TNI Bintang 3

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengisyaratkan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) akan diisi oleh jenderal TNI bintang 3.
Soal pengisian pos tersebut, Jaksa Agung mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Untuk Jaksa Agung Militer (Jampidmil) kita memang sudah mempersiapkan seluruhnya, tinggal nanti personelnya. Personelnya kami sudah meminta kepada panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Kendati sudah memberikan pos Jampidmil untuk jenderal TNI bintang 3, namun Burhanuddin belum membeberkan nama-nama pejabat utama (PJU) dari TNI yang akan mengisi jabatan tersebut.
“Kami memerlukan dua orang jenderal bintang 3 di sini (kejagung-red). Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang 3. Kemudian ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel, untuk di daerah-daerah dan personel di sini. Sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI, dari militer,” ucap Burhanuddin.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan pengisian struktur organisasi Jampidmil hanya prosedur biasa dan hal itu sudah didiskusikan.
“Pengisian Jampidmil untuk jenderal bintang 3 sudah didiskusikan. Kami hanya tinggal menunggu dan siapa yang akan ditunjuk Panglima. Soal ini sudah mulai disiapkan oleh kejaksaan proses-prosesnya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan Presiden Joko Widodo telah menandatangan dan mengeluarkan Perpres tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, baru-baru ini.
Berikut ini susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru:
Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri atas:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
i. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli; dan
l. Pusat (*)