Satpol PP Kota Semarang Segel Tower BTS Tak Berizin
SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang lakukan penyegelan Tower Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin di wilayah Tambak Lorok RT 9 RW 14, Tanjung Emas, Semarang Utara, Rabu (21/12).
Kepala Satppl PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan musyawarah antar masyarakat terdampak dan pengembang belum terselesaikan, dan pihak pengembang sendiri belum melakukan perizinan dengan lengkap.
“Menurut laporan warga yang terkena dampak, belum mendapat tali asih secara merata dan juga pihak pengembang tidak melengkapi izin, sehingga kami melakukan penyegelan,” papar Fajar.
Dia menyampaikan jika pihak pengembang ingin membuka usaha atau mendirikan bangunan, setidaknya harus melakukan kesepakatan dengan warga sekitar.
Fajar meminta siapa pun agar tidak melepas atau merusak segel, jika itu terjadi pihaknya akan menindaklanjuti ke pengadilan.

“Jika ada yang melepas atau nerusak segel, nanti kita akan laporkan polisi. Masalah ini sudah berlarut kurang lebih satu tahun,” tegasnya.
Dalam penyegelan tersebut hanya dihadiri warga setempat, sedangkan pihak pengembang tidak ada perwakilan yang hadir.
Di tempat yang sama, salah satu warga yang ikut dalam penolakan pembangunan BTS mengatakan, sudah ada perundingan dengan pihak pengembang, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Sedangkan pihak pengembang sudah mulai melakukan pembangunan tower tersebut.
“Dulu sudah ada musyawarah dengan pengembang satu kali, tetapi tidak ada lanjutannya tiba-tiba sudah mulai pembangunan,” ungkap salah seorang warga Tambak Lorok, Ibu Muzip, saat ditemui wartawan Awal.id.
Dia mengatakan lokasi tower yang akan dibangun berdekatan dengan rumah warga, sehingga dapat membahayakan masyarakat sekitar. (is)



















