Kejagung Periksa Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast

JAKARTA (Awal.id) – Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, SS, diperiksa tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung, Kamis (14/7). Saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.  

“SS diperiksa soal penyimpangan dana yang terjadi di perusahaan pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Jumat (15/7).

Baca Juga:  Mulai 20 September 2021, Operasi Patuh Candi  Digelar Serentak di Wilayah Jateng

Menurut Ketut, sebagai bagian dari PT Waskita Beton Precast, saksi dinilai mengetahui seputar penggunaan dana di perusahannya.

Periksaan saksi ini, sambung Ketut, dimasudkan untuk mengumpulkan bahan keterangan soal penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di PT Waskita Beton Precast.

Dari keterangan yang disampaikan saksi di depan penyidik ini, tim penyidik Kejagung berharap bisa memperoleh gambaran yang jelas atas perkara korupsi yang sedang diusutnya ini.

Baca Juga:  Pelaksanaan PTM di Jawa Tengah Dapat Apresiasi Unicef

Selama pemeriksaan saksi, penyidik Jampidsus Kejagung menerapkan secara ketat protokol kesehatan yang diajurkan pemerintah, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *