Empat Manusia Karung Terjaring Razia Satpol PP Kota Semarang

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto

SEMARANG (Awal.id) – Maraknya manusia karung dari luar Kota Semarang yang berkeliaran di ruas-ruas jalan protokol dan taman kota, membuat Satpol PP Kota Semarang geram. Untuk menciptakan kenyaman masyarakat sekaligus menjaga keindahan kota, Satpol merazia manusia jalanan tersebut.

“Maraknya manusia karung ini telah mengusik kenyaman masyarakat Kota Semarang. Ulah mereka yang turun ke jalan-jalan protokol  juga mengganggu keindahan Kota Semarang sebagai Kota Wisata,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada wartawan, Senin (11/10).

Baca Juga:  CJIBF 2021 Digelar 2 Hari

Menurut Fajar, upaya ’pembersihan’ Kota Semarang dari manusia-manusia karung ini sudah sering dilakukan petugas Satpol. Pada gelar operasi yustisi yang baru saja dilakukan jajarannya di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Pemuda dan di ruas jalan lainnya, petugas berhasil menangkap empat manusia karung.

Saat hendak digiring ke kantor Satpol PP, para manusia karung berusaha melakukan perlawanan. Mereka berteriak-teriak untuk menghindari penangkapan petugas. Namun, petugas tidak bergeming dan langsung menyeret mereka masuk mobil untuk diproses di kantor Satpol PP.

Baca Juga:  Ganjar Tolak Pemberian Kaos dan Lukisan dari UMKM Disabilitas

“Pada operasi terakhir Satpol PP, ada empat manusia karung yang kita tangkap, di antaranya ada dari Pasuruan Jawa Timur, dan ada pula yang berasal dari Kabupaten Pati Jawa Tengah,” jelas Fajar.

Fajar menegaskan penangkapan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT).

“Empat manusia karung ini ternyata baru satu kali beraksi. Oleh karena itu, kami hanya mendata dan pembinaan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” papar Fajar.

Baca Juga:  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakpus Bacakan Putusan 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikal Antam

Namun, lanjut dia, apabila di kemudian hari mereka mengulang perbuatannya dan tertangkap petugas Satpol PP, pihaknya akan memberi sanksi tegas, yakni menjebloskan mereka ke panti rehabilitasi sosial. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *