Bawaslu: Tak Ada Temuan yang Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

JAKARTA (Awall.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, sejauh ini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, dalam UU Pemilu hanya ada pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu.
“Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa (batal), kemudian mengambil kesimpulan demikian,” kata Bagja di kantornya.
Bagja mengatakan Bawaslu masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Bagja memaparkan, pembatalan Pemilu 2024 juga tergantung dari temuan-temuan di lapangan. Pihak Bawaslu juga masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat.
“Namun pada titik ini, apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilu,” jelasnya.
Bagja menyebut ada beberapa kriteria kolak fit yang harus dipenuhi persyaratannya. Dia menyebut salah satunya ialah mempengaruhi hasil.
“Itulah yang kemudian apakah bisa dibuktikan dan itu termasuk dalam jalur dalam keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian,” paparnya.
“Kami dalam UU dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada,” imbuh dia.