Ajukan 8 Novum Kejanggalan Perkara, I Nyoman Adi Rimbawan Minta Keadilan Hakim

SEMARANG (Awall.id) – Sidang peninjauan kembali (PK) perkara kekerasan terhadap anak dengan terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (4/12/2023) ditunda pelaksanaannya.
Dengan alasan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap memberikan jawaban/kontra memori PK, panitera pengadilan secara lisan menginformasikan kepada tim penasihat hukum terpidana bahwa sidang permohonan PK kepada Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana 18 tahun penjara ditunda pekan mendatang.
Padahal tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Zardi Khaitami SH, S Hidayat SH dan Akbar RT SH siap mengajukan delapan bukti baru yang diharapkan bisa mengubah keputusan pengadilan sebelumnya.
Khaitami menilai delapan bukti baru yang diajukan pada PK itu sangat penting dan menentukan bagi majelis hakim PK. Masalahnya, bukti baru itu tidak ditemukan saat pengambilan keputusan majelis hakim sebelumnya, baik di PN (peradilan tingkat pertama), Pengadilan Tinggi (banding), dan Kasasi (MA).
Ketua tim Penasihat Hukum Terdakwa, Zardi Khaitami SH menjelaskan dalam memori PK ini, pihaknya mengajukan delapan novum yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Khaitami menilai dalam perkara pidana yang melibatkan kliennya, I Nyoman Adi Rimbawan sebagai pesakitannya, ada kejanggalan yang menjadi dasar majelis hakim sebelumnya (PN, PT, dan MA –red) untuk memutuskan terdakwa bersalah, sehingga diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Dia mencontohkan, penerapan atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 66 D jo 81 tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Pada perkara ini dilaporkan oleh pelapor atau korban yang merupakan anak tirinya dari Jane Margaretha Handayani, saat itu korban statusnya sudah berubah menjadi orang dewasa.
“Keterangan sebagai anak dengan keterangan orang dewasa kan berbeda. Kalau keterangan anak, itu bisa dibenarkan karena anak masih polos. Tapi, keterangan orang dewasa tidak bisa dijadikan tolak ukur kebenaran, karena dia sudah bisa berpikir untuk berbicara di luar kebenaran,” katanya.
Dia juga menemukan kejanggalan pada surat visum yang dikeluarkan rumah sakit di Semarang dan Jakarta. Jeda atau rentang waktu antara penerbitan surat visum dengan kejadian perkara sangat jauh. Kejadian perkara disebutkan terjadi pada 2012, namun visum dibuat pada tahun 2018.
“Ini kan aneh, masa visum untuk kejadian tahun 2012 baru dibuat tahun 2018. Kalau bukti ini dijadikan dasar, jelas mengada-ada,” paparnya.
Untuk itu, Khaitami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini lebih jeli dan teliti untuk melihat dan menganalisasi bukti-bukti dan rangkaian kejadian yang mendahului terjadinya perkara ini.
“Dari pengajuan bukti-bukti baru ini, kami hanya minta keadilan kepada hakim. Fakta-fakta baru ini kami harapkan bisa menjadi dasar atau pedoman bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara nanti,” paparnya.
Tidak Trauma?
Sementara rekannya, Hidayat SH menambahkan kejanggalan lain yang terjadi pada anak tiri terpidana, Titi Sari Wardani alias Tisa. Pada pengakuannya, Tisa menyatakan tidak trauma atas kejadian pelecehan yang menimpanya.

Titi Sari Wardani (Tisa) memberikan kue ultah ke 17-nya pada I Nyoman Adi Rimbawan, ayah tiri sekaligus orang yang dianggap spesial dalam hidupnya
“Ini jelas sangat janggal, masa ada korban pelecehan tidak trauma atas peristiwa yang menimpanya,” katanya.
Hidayat juga melihat kejanggalan lain yang terjadi antara terpidana dengan korban. Dalam beberapa chat WA korban kepada terpidana, tersirat tidak ada permasalahan krusial yang terjadi pada keduanya.
“Aku kangen …bapak,” kata Hidayat mengucapkan chat WA Tisa yang ditujukan kepada Nyoman.
Hidayat menjelaskan chat anak tiri dengan kliennya ini terjadi pada tahun 2018. Dari sejumlah chat itu, dia meragukan kebenaran atas tuduhan pelecehan yang dialamatkan terpidana.
Alasannya, lanjut Hidayat, kejadian perkara yang berujung menggelindingnya perkara ini ke pengadilan terjadi pada tahun 2012, di mana anak tirinya saat itu masih anak-anak.