Setneg Sebut Jokowi Segera Berhentikan Sementara Firli Bahuri

JAKARTA (Awall.id) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis sore (23/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Ari Dwipayana, seperti dilansir dari Tempo.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menindaklanjuti surat pemberitahuan itu, Ari Dwipayana mengatakan, pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Jokowi.
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” katanya.
Ari juga mengatakan bahwa mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Ayat 2 Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Kepala negara hanya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.
1 Response
[…] Baca juga: Setneg Sebut Jokowi Segera Berhentikan Sementara Firli Bahuri […]