Inilah 4 Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Versi Istana

JAKARTA (Awall.id) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kandidat pengganti Firli Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
“Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri, sebab hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
“Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara,” jelasnya.
Ari menambahkan, Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara. Dia menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.
Presiden Jokowi sendiri saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan Keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi setelah sampai Jakarta.
“Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (Keppres diteken),” ucap Ari.
Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.