Dokumen Tak Lengkap, Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Diperpanjang

SEMARANG (Awal.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melalui Panwaslu Kecamatan kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (24/1/2023).
Perpanjangan calon Panwaslu Kelurahan akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Januari 2023, di Kantor Panwaslu di masing-masing kecamatan.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Lianasari yang juga sebagai Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat menjelaskan dari hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftar terdapat beberapa ketidaklengkapan dokumen yang mengakibatkan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Panwaslu Kecamatan pada tanggal 14 – 19 Januari 2023 telah melakukan pemeriksaan serta penelitian keabsahan dan kebenaran dokumen pendaftar, sehingga ditemukan yang tidak memenuhi syarat,” tutur Liana.
Dia mengatakan kondisi tersebut karena adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat mulai dari usia belum 21 tahun, surat sehat yang tidak dari rumah sakit pemerintah/puskesmas sehingga berdampak pada berkurangnya pendaftar ditiap Kelurahan yakni tidak terpenuhi dua kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan yang tersebar di lima kecamatan dan 11 kelurahan, antara lain Pedurungan (Pedurungan Kidul dan Penggaron Kidul), Gayamsari (Sambirejo dan Sawah Besar), Gajahmungkur (Bendan Ngisor), Semarang Barat (Tambakharjo, Karangayu, Krobokan dan Tawangmas) terakhir Kecamatan Semarang Tengah (Jagalan dan Purwodinatan).
“Maka kami menyarankan bagi masyarakat yang akan mendaftar pada masa perpanjangan ini sebaiknya dapat dilengkapi dengan cermat sesuai dengan ketentuan termasuk pendaftaran hanya dibuka khusus pendaftar perempuan saja,” imbuhnya.
Tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan berikutnya adalah perpanjangan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Januari 2023, pukul 08.00-17.00 WIB dan hasil penelitian berkas administrasi pada tahap pendaftaran ini akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023 untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes wawancara.
Untuk persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Panwaslu Kelurahan dan keterangan selengkapnya bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan yang dilakukan perpanjangan dan kunjungi sosial media Bawaslu Kota Semarang atau Panwaslu Kecamatan. (is)