Wujudkan Program Bersama, Pemerintah Kuatkan Pendampingan Pembangunan
JAKARTA (Awal.id) – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menghadiri Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (27/12)
Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut Revisi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan. Penyusunan revisi rancangan peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.
Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa.
Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendamping Pembangunan ini adalah menyediakan payung hukum dalam pemenuhan tenaga pendamping pembangunan yang saat ini tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) di Indonesia. Di mana proses atau mekanisme dan persyaratan rekrutmen tenaga pendamping tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda-beda.
Pada kesempatan itu, Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan metode pengadaan tenaga pendamping dapat menggunakan metode Jasa lainnya.
“Jika pendamping pembangunan menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya ,maka jaminan sosial dan jaminan kesehatan sudah termasuk ke dalam honorarium/gaji, sehingga pembayaran atas jaminan sosial dan jaminan kesehatan dibayarkan secara mandiri oleh pendamping pembangunan,” papar Hendi.
Dalam rapat yang digelar sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa pemerintah harus berkomitmen dalam mewujudkan satu program bersama seluruh K/L/PD yang terintegrasi. Pada metode pengadaan ini dapat bekerja sama dengan lembaga independen atau lembaga professional.
Terkait hal tersebut, Kepala LKPP menyampaikan kerja sama pemerintah dengan lembaga independent atau professional untuk pengadaan jasa lainnya harus tetap menggunakan cara dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peratura Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan turunannya.
“Pemerintah bisa menggunakan metode swakelola jika bekerja sama dengan insatansi pemerintah termasuk dengan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta, dan melalui penyedia jika pemerintah akan bekerja sama dengan perusahaan,” imbuhnya. (is)



















