Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung De Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Kamis (13/10), menjelaskan dua orang saksi yang diperiksa, yakni FJ, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI dan YA, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Selama melakukan pemeriksa, tim Kejagung menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)



















