Dua Orang Direktur Diperiksa Kejagung terkait Impor Garam Industri

JAKARTA (Awal.id) – Dua orang direktur diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama tersangka Korporasi PT JAK dan tersangka Korporasi PT PMU.
Dua saksi yang dimintai keterangannya di depan penyidik Jampidus, masing-masing S, Direktur Utama PT Aberu Cahaya Semesta, dan AS, Direktur PT Samudera Baja Dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Kamsi (13/10), memaparkan saksi S diminta tim penyidik untuk menjelaskan masalah impor baja pada tahun 2016 hingga 2021 atas tersangka Korporasi PT JAK.
“Sedangkan saksi AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama tersangka Korporasi PT PMU,” ujarnya.
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tambahnya. (*)



















