Jateng Belum Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Bepergian

Gubernur Ganjar Pranowo memimpin Rapat Penanganan Covid-19 dengan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui video conference, Senin (9/8)
Gubernur Ganjar Pranowo memimpin Rapat Penanganan Covid-19 dengan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui video conference, Senin (9/8)

SEMARANG (Awal.id) – Sejumlah daerah membuat aturan bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat orang bepergian. Mereka yang telah divaksin dan memiliki serifikat, diberi kelonggaran untuk beraktifitas di tempat umum seperti mall, tempat pariwisata dan tempat publik lainnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan, Jawa Tengah belum mengambil kebijakan itu. Alasannya, banyak orang yang belum divaksin di Jawa Tengah.

“Belum, kita belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” katanya usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (9/8).

Baca Juga:  KKN Tematik Unnes di Desa Padasugih Brebes, Tingkatkan Kesehatan Masyarakat lewat Rumah Layak Huni dan Lingkungan Sehat

Menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi mereka yang sudah divaksin untuk bepergian kurang tepat. Hal itu membuat keadilan di masyarakat terciderai.

“Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat,” tegasnya.

Sebenarnya bisa saja syarat vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi. Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mall atau tempat publik lain bisa dilakukan meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Diprediksi Akhir Pekan Ini

“Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa. Tapi nanti kalau sudah boleh dibuka,” terangnya.

Jateng saat ini kondisinya sudah membaik. Leveling di sejumlah daerah lanjut Ganjar sudah turun. Namun untuk pembukaan mall, tempat wisata dan tempat publik lainnya, ia meminta menunggu keputusan dari pusat.

“Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik Diprediksi 24 dan 31 Desember, Jateng Bersiap dengan Ribuan Personil Gabungan

Seperti diketahui, sejumlah daerah memberikan kelonggaran pada warganya untuk bepergian dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin. Di Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa sertifikat vaksinasi akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di ibu kota. Diantaranya kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *